Tag: Nunggak Iuran
GIANYAR, NusaBali
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten (Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Bangli).
JAKARTA, NusaBali
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai ketentuan. Jika menunggak, peserta terancam denda maksimal Rp30 juta.
Jika tidak dibayar, akan dikenakan denda 5 persen. Denda ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hanya 2,5 persen.
Agar peserta BPJS KM bisa masuk dalam UHC, Pemkab mesti melihat kondisi keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
Situasi pandemi Covid-19 ini memang situasi serba sulit. Di mana banyak warga yang kesulitan ekonomi.
Event Terkini
Konser Spektakuler Stuart Zender & The 5th Dimensions di Arma Museum, Ubud
Topik Pilihan
Cegah DBD, Fogging Terus Digencarkan
-
-
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
-
Berita Foto
Naluriku Menari
Pembersihan Kawasan Wisata Gunung Bromo
Menggambar Cita-cita Kartini
Nusa Ning Nusa
Yang Paling Disuka
MENJELANG pensiun Made Suardana sudah memantapkan niat menjadi pemangku. Saudara dan kerabatnya satu dadia penuh suka cita menyambut hasrat itu. “Alasan kami, De, karena kamu guru agama Hindu, cocoklah kalau kamu setelah pensiun jadi pemangku, memimpin saudara-saudara kita dalam hal ketakwaan pada Hyang Widhi.”